Saya ingin berbagi pengalaman setelah saya menjalani sendiri proses persidangan akibat pelanggaran lalu lintas yang saya lakukan.
Banyak orang yang bingung bagaimana persidangan surat tilang di pengadian negeri?
ternyata sangat mudah dan nyaman sekali,
- tidak ada pertanyaan
- petugasnya ramah-ramah
Saya baru saja sidang di pengadilan negeri pekanbaru di jln.teratai,jadwal di surat tilang saya menyatakan saya harus hadir jam 09.00 pagi.jadi saya datang lebih awal kira-kira jam 08.50 pagi,sampai di kantor pengadilan saya sempat di tawarkan oleh calo,sang calo bertanya "masih kuliah bang?" saya jawab "iya", "mau ngurus surat tilang? biasanya lama tu bang prosesnya,kalo enggak mau di titipin aja sama saya?" kata calo tersebut sambil menawarkan jasanya, saya tolak baik-baik "oh gak usah bang,saya mau coba sidang sendiri".
sampai di dalam saya sedikit bingung karena sudah begitu banyak orang yang menunggu untuk sidang,ternyata sidangnya belum mulai,saya menunggu sampai jam 09.15,lalu datang petugas yang membawa arsip-arsip yang ditahan,lalu kamipun berebut memasuki ruangan sidang,setelah di dalam ternyata kasus SIM yang ditahan dahulu yang di sidang(di pekanbaru tidak memakai nomor antrian tetapi di bedakan jenis barang yang di tahan)
lalu kamipun di panggil satu per satu dari 4 nomor seri terakhir yang tertera di surat tilang
disaat nomor saya di panggil,saya langsung maju kedepan menyerahkan surat tilang saya,kemudian surat tilang saya di gabungkan dengan bukti-bukti yang di pegang oleh pengadilan dan langsung di oper ke hakim,lalu sang hakim menandatangani surat tilang saya dan menetapkan jumlah denda yang harus saya bayar,kemudian di lanjutkan ke petugas yang ada di sana dan dia menyebutkan saya harus membayar denda sebesar Rp50.000
tidak terlalu mahal bukan?
setelah saya bayar petugas langsung menyerahkan SIM saya yang di tahan dan saya bisa melenggang keluar tempat sidang,saya keluar sekitar jam 09.30
cepat bukan?
oh iya, untuk barang yang ditahan adalah unit kendaraan biasanya adalah urutan paling terakhir
jadi buat anda yang di tilang oleh polisi sekarang tidak usah ragu utuk tidak "DAMAI" di tempat karena sangat mudah mengurusnya di persidangan,dari pada uang kita untuk petugas yag tidak bertanggung jawab lebih baik di serahkan ke Negara agar dapat di manfaatkan untuk hal-hal yang lebih baik.
Selamat Menjalani Proses Persidangan!!!
Kenak Tilang juga kau leng?
ReplyDelete